URAIAN REKENING 5221501 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Pulang Pergi Tingkat A: Pejabat Negara Lainnya sehari (dalam wilayah eks (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Karesidenan Banyumas & Ketua DPRD) Kabupaten Kebumen).
Sebagai pegawai yang baik maka kita harus melaksanakan dinas yang diberikan oleh atasan atau perintah perjalanan dinas.buka hanya jalan jalan saja namun tanggung jawab kegiatan dinas yang harus bisa dipertanggung jawabkan,memang seh perjalanan dinas luar kota yang ada objek wisatanya cukup menggoda untuk jalan jalan namun saya sarankan itu hanya kegiatan di luar dinas saja sebaiknya. Dan untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah,pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas serta dapat memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya rill atau lumpsum yang standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kondisi dan geografis serta kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan/keputusan kepala daerah.
Detail Dibuat: Kamis, 16 April 2015 17:03 Ditulis oleh Johannes Aritonang, SE., MM Abstrak Adanya kebingungan bagi pemberi kerja dan bagi pegawai/karyawan atas perlakukan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas yang dibayar dengan cara lumpsum (di awal perjalanan dinas), dengan cara reimbursement/penggantian maupun dengan cara pemberian uang muka. Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari tiga komponen biaya yaitu Biaya Transportasi, Biaya Akomodasi dan Uang Saku seharusnya dibayarkan kepada pegawai berdasarkan Standar Biaya. Penghitungan Standar Biaya tersebut seharusnya dihitung secara detail dan menerapkan prinsip kewajaran sehingga setiap pegawai/karyawan yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi (“nombok”) namun juga tidak juga membuatnya menjadi lebih berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Best keygen software. Dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Perlakuan tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi pegawai pemerintah telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Maka seharusnya pengaturan yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta yaitu terhadap Biaya Perjalanan Dinas bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bagi perusahaan, biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Kata kunci: biaya perjalanan dinas, lumpsum, reimbursement, penggantian, objek PPh 21. Latar Belakang Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dalam sebuah perusahaan, bahkan hal ini juga terjadi pada instansi pemerintah.
Seorang pegawai yang ditugaskan untuk ke luar kantor, ke luar kota bahkan ke luar negeri pastilah membutuhkan biaya. Logikanya adalah pegawai yang melakukan perjalanan dinas seharusnya tidak membuat dirinya menjadi rugi yang disebabkan biaya yang dikeluarkannya untuk perjalanan dinas lebih besar dibandingkan dengan uang yang diterima untuk perjalanan dinas tersebut. Atau dalam istilah umum disebut “nombok”. Teknis pengeluaran biaya perjalanan dinas ini berbeda-beda bagi tiap perusahaan. Namun bagi instansi pemerintah yang melakukan perjalanan dinas telah diatur mekanisme biaya dan pembayarannya melalui Peraturan Menteri.Beberapa perusahaan memberikan uang untuk biaya perjalanan dinas di awal/saat pegawai akan berangkat untuk dinas, hal ini sering disebut lumpsum.
Namun ada juga perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran biaya perjalanan dinas dengan cara reimbursement (penggantian) atau dengan dengan memberikan uang muka berdasarkan bukti –bukti pengeluaran yang diserahkan pegawai. Yang menjadi permasalahan terutama bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas adalah apakah biaya perjalanan dinas tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau tidak. Pembahasan Pengertian Dan Unsur-Unsur Biaya Perjalanan Dinas. Untuk memudahkan pembahasan, penulis menjelaskan apa saja yang menjadi komponen biaya perjalanan dinas.
...'>Telaahan Staf Perjalanan Dinas Luar Daerah(26.12.2018)URAIAN REKENING 5221501 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Pulang Pergi Tingkat A: Pejabat Negara Lainnya sehari (dalam wilayah eks (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Karesidenan Banyumas & Ketua DPRD) Kabupaten Kebumen).
Sebagai pegawai yang baik maka kita harus melaksanakan dinas yang diberikan oleh atasan atau perintah perjalanan dinas.buka hanya jalan jalan saja namun tanggung jawab kegiatan dinas yang harus bisa dipertanggung jawabkan,memang seh perjalanan dinas luar kota yang ada objek wisatanya cukup menggoda untuk jalan jalan namun saya sarankan itu hanya kegiatan di luar dinas saja sebaiknya. Dan untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah,pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas serta dapat memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya rill atau lumpsum yang standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kondisi dan geografis serta kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan/keputusan kepala daerah.
Detail Dibuat: Kamis, 16 April 2015 17:03 Ditulis oleh Johannes Aritonang, SE., MM Abstrak Adanya kebingungan bagi pemberi kerja dan bagi pegawai/karyawan atas perlakukan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas yang dibayar dengan cara lumpsum (di awal perjalanan dinas), dengan cara reimbursement/penggantian maupun dengan cara pemberian uang muka. Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari tiga komponen biaya yaitu Biaya Transportasi, Biaya Akomodasi dan Uang Saku seharusnya dibayarkan kepada pegawai berdasarkan Standar Biaya. Penghitungan Standar Biaya tersebut seharusnya dihitung secara detail dan menerapkan prinsip kewajaran sehingga setiap pegawai/karyawan yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi (“nombok”) namun juga tidak juga membuatnya menjadi lebih berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Best keygen software. Dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Perlakuan tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi pegawai pemerintah telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Maka seharusnya pengaturan yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta yaitu terhadap Biaya Perjalanan Dinas bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bagi perusahaan, biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Kata kunci: biaya perjalanan dinas, lumpsum, reimbursement, penggantian, objek PPh 21. Latar Belakang Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dalam sebuah perusahaan, bahkan hal ini juga terjadi pada instansi pemerintah.
Seorang pegawai yang ditugaskan untuk ke luar kantor, ke luar kota bahkan ke luar negeri pastilah membutuhkan biaya. Logikanya adalah pegawai yang melakukan perjalanan dinas seharusnya tidak membuat dirinya menjadi rugi yang disebabkan biaya yang dikeluarkannya untuk perjalanan dinas lebih besar dibandingkan dengan uang yang diterima untuk perjalanan dinas tersebut. Atau dalam istilah umum disebut “nombok”. Teknis pengeluaran biaya perjalanan dinas ini berbeda-beda bagi tiap perusahaan. Namun bagi instansi pemerintah yang melakukan perjalanan dinas telah diatur mekanisme biaya dan pembayarannya melalui Peraturan Menteri.Beberapa perusahaan memberikan uang untuk biaya perjalanan dinas di awal/saat pegawai akan berangkat untuk dinas, hal ini sering disebut lumpsum.
Namun ada juga perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran biaya perjalanan dinas dengan cara reimbursement (penggantian) atau dengan dengan memberikan uang muka berdasarkan bukti –bukti pengeluaran yang diserahkan pegawai. Yang menjadi permasalahan terutama bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas adalah apakah biaya perjalanan dinas tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau tidak. Pembahasan Pengertian Dan Unsur-Unsur Biaya Perjalanan Dinas. Untuk memudahkan pembahasan, penulis menjelaskan apa saja yang menjadi komponen biaya perjalanan dinas.
...'>Telaahan Staf Perjalanan Dinas Luar Daerah(26.12.2018)